KJRI Hong Kong cabut akreditasi lima agen pekerjaan


(MENAFN- Asia Times)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong telah mencabut sertifikat akreditasi usaha dari lima agen tenaga kerja dan juga telah menangguhkan satu agen lainnya oleh karena pelanggaran kode etik usaha ketenaga-kerjaan.

The daily<> Must-reads from across Asia - directly to your inbox

Pihak konsulat menjelaskan bahwa pencabutan akreditasi tersebut dikarenakan kelima agen tenaga kerja yang bersangkutan gagal untuk mencatat transaksi usaha dalam satu tahun.

Adapun kelima agen tenaga kerja yang dimaksud adalah Trinitypal Employment Service Limited, Silver Employment Centre, Trusty Employment Company, Ka Fung Employment Agency Company, serta Po Sing Employment Service Centre.

Agen Win Dragon ditangguhkan selama 90 hari oleh karena menahan paspor dan kontrak dari para pekerja migran yang ditanganinya, serta memungut biaya agen yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Konjen Tri Tharyat menghimbau agen tenaga kerja lainnya untuk mengikuti kode etik yang ada untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di Hong Kong.

Original: Indonesian consulate revokes license of employment agencies

<> <> <> <> Bahasa Indonesia Podcast Comments

MENAFN2304201801590000ID1096757370


Asia Times

Legal Disclaimer:
MENAFN provides the information “as is” without warranty of any kind. We do not accept any responsibility or liability for the accuracy, content, images, videos, licenses, completeness, legality, or reliability of the information contained in this article. If you have any complaints or copyright issues related to this article, kindly contact the provider above.